Bengkulu Tengah, Tintabangsa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah No.3 Tahun 2024 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kamis (22/08/2024).

Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan di gedung aula Riung Gunung dan di hadiri oleh Kasatpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs Supawan Said, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Saman Saputra, S.H, M.H, Kasubsiban Sidik Korwas PPNS Direskrimsus Polda Bengkulu, Ipda Tri Afriansyah serta Perangkat OPD pemerintahan Bengkulu Tengah dan Undangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs Supawan Said, menyampaikan Sosialisasi yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap No.3 Tahun 2024 tentang PPNS. “Saya berharap Perda ini betul-betul bisa terlaksana dengan baik, kita sudah bentuk Perda PPNSnya, kita juga sudah bentuk sekretariatnya, jadi kedepan jika ada masalah masalah soal penyumbatan penarikan pajak dan retribusi nanti bisa di koordinasikan ke kita,” ujar Kasatpol PP, Supawan.

Kasatpol PP, Supawan menambahkan jika OP ingin melakukan Pelatihan PPNS bisa langsung menghubungi Satpol PP atau ke Sekretariat PPNS Bengkulu Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Saman Saputra, S.H, M.H dalam materinya menyampaikan “Perda PPNS ini dibutuh sinergi antara OPD, Satpol PP dan Kepolisian dalam menjalankan perda ini nantinya. Terlebih saya berharap Perda PPNS ini bisa berjalan dengan baik,” ujar AKP. Saman Saputra.

Selanjutnya, Kasubsiban Sidik Korwas PPNS Direskrimsus Polda Bengkulu, Ipda Tri Afriansyah menyampaikan, “Sosialisasi Perda ini di butuhkan adanya koordinasi dan kolaborasi baik di desa, kecamatan, dan di antar OPD. Saya Berharap di setiap OPD di Pemerintahan Bengkulu Tengah ada Pengkaderan PPNS segera, karena mau tidak mau nanti di setiap OPD harus ada PPNS nya,” pungkasnya. (Adv/TB)
