Bengkulu – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial Wa, lantaran melakukan perambahan di kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setyawan melalui Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan saat rilis pada Selasa (20/8/2024) mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (13/8/2024).
Adapun, kronologis kejadian, bermula pada Selasa (12/8/2024) personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu bersama personel BKSDA Provinsi Bengkulu, melakukan patroli bersama dalam rangka pencegahan perambahan hutan serta kebakaran hutan dan lahan di Kawasan hutan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
Pada saat patroli, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan BKSDA Provinsi Bengkulu menemukan adanya seseorang yang sedang melakukan kegiatan perkebunan yaitu penyemprotan racun rumput di seputaran kebun karet yang dikelolanya, yang berlokasi di dalam Kawasan Hutan Konservasi Seblat Kabupaten Mukomuko.
“Atas hal tersebut pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana yang di maksud dalam pasal 78 ayat(3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang,” terang Kompol Jerry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang yang berbunyi Barang siapa melanggar ketentuan “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”.