Kepahiang, Tintabangsa.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Dr. Hartono menegaskan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak membiarkan siswa-siswi membawa kendaraan saat pergi ke sekolah.
Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), siswa-siswi membawa kendaraan ke sekolah dapat membahayakan keselamatan mereka.
Hartono berencana, jika pihak dewan guru masih membiarkan murid mereka membawa kendaraan ke sekolah, dirinya tidak segan akan memanggil wali murid untuk memberikan teguran.
“Karena peraturan tersebut sudah jelas, bahkan bukan di Kabupaten Kepahiang saja, bahkan se-Indonesia larangan anak dibawah umur dan tidak mempunyai SIM tidak boleh membawa kendaraan,” kata Hartono.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024 tentang larangan pelajar membawa kendaraan roda dua atau sepeda motor dan roda empat atau mobil ke sekolah.
SE larangan membawa kendaraan ke sekolah itu ditunjukan kepada sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Kepahiang sejak tanggal (9/8) lalu.
Sekda Kepahiang meminta pihak sekolah menaati SE tersebut demi keselamatan generasi bangsa dari mengendara yang belum saatnya mereka lakukan.
“Harus ditaati dan di indahkan, karena sejatinya memang tidak diperbolehkan anak sekolah yang masih dibawa umur dan tidak memiliki SIM diperbolehkan membawa kendaraan, apalagi dibawa kesekolah,” lanjut Hartono.