Polsek Kaur Tengah, Sosialisasi Karhutlah di Desa Tanjung Pandan

DAERAH75 Dilihat


Kaur –
Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu, melaksanakan Sosialisasi larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) serta semak belukar di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Selasa (30/07/2024) sekira Pukul 10.07 WIB.

Disampaikan Kapolsek Kaur Tengah Iptu Joko Susanto, S.H., melalui Bhabinkamtibmas Aipda Basarudin kegiatan sosialisai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan khususnya diwilayah hukum Polsek Kaur Tengah.

Petugas Polsek Kaur Tengah Aipda Basarudin bersama, Bripka Yogi Ekson dan Bripka Nelva Paradisye dalam sosilasasi tersebut memberi dan menyampaikan imbauan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak.

“Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar baik di sengaja ataupun dengan kelalaian, apabila tetap dilakukan maka akan terjerat Hukum Pidana,” ungkap Bhabinkamtibmas. 

Petugas juga mengajak warga untuk sama – sama peduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan. 

Selain memberikan sosilaisai terhadap pelarangan pembakar hutan dan lahan, Polsek Kaur Tengah juga memberikan imbaun Kamtibmas.

“Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas maupun anggota Polsek Kaur Tengah,” tambah Bhabinkamtibmas.

Dalam kegiatan ini Warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga memahami aturan yang melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan. 

Warga bersedia untuk perduli terhadap lingkungan sekitar dan akan ikut serta membantu memadamkan api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *