Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Tangkap 3 Pria Penyalahguna Narkotika

HEADLINE110 Dilihat


BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu sukses menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka yang ditangkap pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, masing-masing berinisial RA (26), SD (37), dan SA (43).

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Wadir Reserse Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si., didampingi Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Menurut AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima bahwa ada seorang pelaku yang diamankan oleh warga di Kelurahan Sidomulyo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan. Di atas badan jalan ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam pipet.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:

1 paket sedang narkotika jenis sabu
1 unit ponsel merk Infinix
1 unit ponsel merk Oppo
1 unit sepeda motor merk Honda Beat
1 unit sepeda motor merk Honda Supra
Beberapa plastik klip bening
Alat hisap sabu (boong)
Ketiga pelaku kini menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *