Rejang Lebong – Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman., S.I.K.,M.I.K.,M.Si., menghadri kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti oleh Kejari Rejang Lebong di lapangan Apel kantor Kejari Rejang Lebong Pada hari Kamis (25 Juli 2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H., M.H., dan turut juga dihadiri oleh Dandim 0409/Rejang Lebong Letkol Arh.Moch Erfan Yuli Saputro, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Curup diwakili oleh Panitera Muda Pidana Fiko Juanda Putra, S.H., Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo K, S.H., Ka Lapas Klas II.A Curup, Ketua PWI Rejang Lebong, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Rejang Lebong Doni Wijaya, S.H M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yang merupakan barang bukti tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 33 perkara antara lain, Narkotika, Senjata Api, KDRT, Perjudian, Senjata Tajam dan Obat-obat terlarang lainnya.
“Barang bukti yang kita musnakan ini berasal dari 33 perkara, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,12 gram, kemudian narkotika jenis ganja sebesar 3,157 gram, narkotika jenis pil/tablet sebanyak 2544 butir, senjata api rakitan serta senjat tajam jenia pisau dan parang,” jelas Fransisco.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam gentong, Kajari, Ketua DPRD serta FKPD secara simbolis bersama-sama membakar barang tersebut.
Untuk barang narkotika jenis ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan narkotika jenis Sabu-sabu dimusnakan dengan cara diblender untuk senjata api dan senjata tajam dimusnakan dengan cara di potong dengan menggunakan gergaji mesin.