Kajati Bengkulu Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp4,05 M, Dari Kasus Tindak Pidana Korupsi

BERITA, HEADLINE, HUKRIM106 Dilihat

Bengkulu, Tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,05 miliar dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu dari tangan koruptor, sejak Januari hingga April 2024. “Sebesar Rp4 miliar lebih sudah tahap eksekusi, sudah dikembalikan ke negara,” kata Kepala Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal, Senin (22/7/2024).

Kajati menjelaskan, uang negara yang berhasil diselamatkan berasal dari kasus korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah Bengkulu. “Tahap penuntutan terdapat uang negara yang akan diselamatkan sebesar Rp307 juta,” ungkap Kajati.

Kajati mengungkapkan, kasus korupsi yang saat ini ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu tercatat sebanyak 34 perkara dalam proses penyelidikan. Sedangkan tahap penyidikan ada 17 perkara tindak pidana korupsi. “Saat ini, kasus yang masuk penuntutan ada 37 perkara, dan kasus yang sudah tahap eksekusi dan dilakukan penyelamatan uang negara ada 40 perkara,” terang Kajati.

Kajati menguraikan, dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu telah melakukan penyelamatan uang negara yaitu Rp148,03 juta dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp620,97 juta.

Diketahui, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menahan satu orang tersangka yaitu R selaku kontraktor. Selang beberapa hari menyusul penetapan dua tersangka yakni MI (46) ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan ZL (62) selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan pada kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.

Tersangka R ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Sedangkan 2 tersangka lainnya dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

Diketahui bahwa, kasus ini sudah masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, untuk proyek jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), sesuai kontrak sebesar Rp 49 miliar. Sedangkan estimasi kerugian negara berdasarkan perhitungan dari lembaga auditor Rp 5 miliar lebih.

Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah PT Asria Jaya berasal dari Pontianak. Proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam ini dilakukan setelah putus yang disebabkan banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019 lalu. Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *