Pansus Ranperda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Mukomuko Ketuk Palu 5 Agustus

Mukomuko, tintabangsa.com – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di seluruh Indonesia harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Upaya itu agar tercipta sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah. Hal ini dijelaskan oleh Busra, kepada awak media tintabangsa.com, saat ditemui di Kabupaten Mukomuko, pada Sabtu (13/7/2024).

Politisi partai Gerindra, di lembaga Dewan DPRD Kabupaten Mukomuko yang dipercaya sebagai pemimpin Pansus Raperda RPJPD Kabupaten Mukomuko periode 2025- 2045 juga menjelaskan, RPJPD 2025-2045 juga inline dengan Pilkada serentak 2024.

Pansus Ranperda RPJPD Kabupaten Mukomuko 2025 -2045 akan berakhir tanggal 2 Agustus dan ketuk palu pada 5 Agustus 2024,” jelas Busra.

Putra terbaik Kabupaten Mukomuko yang sudah 3 kali berturut turut jadi anggota DPRD ini menambahkan, bahwa guna penyempurnaan Draft Ranperda Tentang RPJPD periode 2025 -2045, maka Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko membahas Ranperda Tentang RPJPD dengan.
melakukan kunjungan konsultasi dan sinkronisasi Tata Ruang di Kemen ATR dengan Dirjen Tata Ruang RI beberapa pekan lalu.

“Kunjungan sinkronisasi rancangan awal RPJPD agar selaras dengan rancangan RPJPN tersebut setelah sebelumnya Pansus RPJPD telah melakukan rapat pembahasan awal RPJPD bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko guna mencari masukan untuk menyempurnakan Draf RPJPD tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh disampaikan oleh Busra, rancangan RPJPD itu betul-betul harus sinkron dengan RPJPN, sebab penyusunan RPJPD mengacu pada RPJPN, dan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD.

Busra menyampaikan, bahwa Senin besok (15/7/2024), Pansus RPJPD, sudah masuk ke tahap pembahasan isu-isu strategis yang diperlukan termasuk potensi-potensi yang ada di daerah.

“RPJPD 20 tahun ke depan itu harus sejalan dengan tata ruang karena hal itu menyangkut masalah peruntukan. Misalnya, kalau potensi tambang, peruntukannya pun harus kawasan tambang juga,” jelasnya.

Busra mengakui, terkait isu- isu strategis tersebut, hampir 1 bulan ini tim Pansus berkeliling kunjungan ke sejumlah kabupaten tetangga atau daerah berbatas dengan Kabupaten Mukomuko, di sebelah selatan yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, sebelah timur yaitu Kerinci termasuk Sungai Penuh kota dan Daerah Pesisir Selatan.

“Memang, untuk menyusun Perda RPJPD ini, kita.harus berkoordinasi dengan daerah-daerah perbatasan, guna mengetahui isu-isu strategis program nasional yang akan kita tuangkan dalam RPJPD 20 tahun ke depan meliputi :

  1. Kwalitas dan daya saing Sumber Daya Manusia,
  2. Tata kelola pemerintahan,
  3. Pembangunan dan pemerataan ekonomi,
  4. Pengendalian Lingkungan Hidup, dan
  5. Penyelenggaraan penataan ruang.

Kata Busra, berbagai isu-isu strategis tersebut misalnya membuat jalan penghubung ke daerah perbatasan seperti ke daerah kerinci dan Jambi serta daerah lainnya.

“Kita tidak tahu 20 tahun ke depan siapa yang menjadi Presiden dan Kepala Daerah di daerah selama 4 periode. Tapi yang pasti siapa pun mereka, visi misinya akan mengikuti RPJPD periode 2025-2045 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang pelaksanaan pembangunan nasional.

“Artinya, kalau di pusat Presiden, visi misinya mengikuti RPJPN. Kalau di daerah, Bupati, visi misinya harus mengikuti RPJPD sesuai dengan yang kita susun sekarang. Artinya rencana mereka 20 tahun ke depan, payung hukumnya sudah kita buat sekarang.” lanjut Busra.

“RPJPD, RPJMD, termasuk RPJPDes rumahnya adalah RPJPN. Makanya ada dikatakan sistim penganggaran program pemerintah itu ada 3 yaitu Top Down, Bottom Up dan Politik.

“Top Down adalah perencanaan yang langsung dari atas ke bawah. Kita sebagai penyelenggara pemerintahan mulai dari Pemerintah Desa sampai Pemerintah Pusat wajib mengikuti RPJPN Tahun 2025-2045. Kemudian Bottom Up sendiri adalah dari bawah ke atas, yaitu mendengarkan aspirasi usulan dari rakyat kemudian menjadi pemikiran perencanaan oleh pemerintah,.katanya.

Selain Pansus Ranperda RPJPD di DPRD Kabupaten Mukomuko ada juga Pansus lain yang masa waktu berakhir dan ketuk palu bersamaan dengan Pansus Ranperda RPJPD 2025-2045 tersebut, yaitu Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Ia menyebutkan, Pansus Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 ini sendiri dipimpin oleh anggota DPRD Mukomuko, Aceng Zakaria.

“Gunanya, apa pun yang dibelanjakan kepala daerah selama tahun 2023 yang sudah ditetapkan Perda APBD harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah. Karena itu Perda APBD maka dipertanggungjawabkan melalui Perda pertanggungjawaban atas Perda yang kita susun tadi. Misalnya, kalau ada Silpa berapa, dan indikator-indikator lain kalau ada.

“Kita berharap kedua Pansus ini bisa berjalan dengan lancar sesuai waktu yang dijadwalkan, tanggal 2 Agustus 2024 sudah laporan dan ketuk palu 5 Agustus 2024. (ADV/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *