Rejang Lebong – Polsek Kotapadang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggelar kegiatan patroli antisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Kotapadang, pada hari Jumat (12/07/24) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek Kotapadang AKP Mansyur Daud Manalu, S,.H melalui personel Polsek Kotapadang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kotapadang. Selain melakukan patroli, mereka juga memberikan himbauan kepada warga yang ditemui di jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap berhati-hati selama perjalanan. Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menghindari warga menjadi korban kejahatan jalanan.
Patroli ini merupakan salah satu upaya Polsek Kotapadang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Dengan adanya patroli rutin dan pemberian himbauan kepada masyarakat, diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan rasa aman bagi warga setempat.
Kapolsek Kotapadang, AKP Mansyur Daud Manalu, SH, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri. Keamanan dan ketertiban wilayah adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Kotapadang berharap dapat mencegah terjadinya tindak pidana 3C dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kecamatan Kotapadang.