Rejang Lebong – Dalam gelaran Operasi Antik Nala 2024, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sudah menjadi target dan non target.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon diwakili Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Gerge Rudiyanto, S.M., M.A.P.,. Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong dan Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat press release di Mapolres, Kamis(11/7/2024) mengatakan, Ops Antik Nala 2024 digelar mulai 15 hari mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 8 Juli 2024, dimana selama gelaran itu, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 9 orang tersangka dan barang bukti.
“Target Operasi atau TO orang dalam Operasi Antik Nala 2024 ini sebanyak empat orang dan tercapai 100 persen, bahkan ada yang diamankan lima orang selain TO,” terangnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Apion Sori menambahkan adapun sembilan orang tersangka yang diamankan pihaknya itu antara lain DE (26) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. Kemudian Af (28) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah. Seterusnya DS (29) dan RR (26) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya AF (25) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur. He (39) warga Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, (39) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, MRA (28) warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup dan terakhir ACN (30) warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
Menurut Apion, dari para tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkoba sebanyak satu paket sedang sabu-sabu dan 19 paket kecil sabu-sabu dengan total berat barang bukti sabu-sabu yaitu 3,51 gram.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya berupa 30 paket kecil ganja kering dengan total beratnya sebanyak 49,9 gram.
“Dari sembilan orang ini sebagian kita kategorikan pemakai dan sebagian lagi sebagai pengedar, dan ada satu orang yaitu AS merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tegas dia.
Pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu sendiri, tambah dia, diamankan dalam beberapa kasus yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya sembilan orang tersangka ini dijerat petugas penyidik dengan pasal 111 dan 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.