Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Aliansi yang menamakan diri Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran hukum pada pelaksanaan kegiatan proyek di kawasan Bandara Binaka kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kamis (11/07/2024)
“Kita sudah laporkan dugaan tindak pidana pelanggaran hukum kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait kegiatan proyek di kawasan Bandara Binaka melalui surat GP-KN Nomor 001/GP-KN/VII/2024, “jelas Darwis Zendrato Ketua Projo Nias usai menyerahkan laporan ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Lebih lanjut, Darwis Zendrato menjelaskan bahwa ada 6 hal yang menjadi poin laporan GP-KN di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, diantaranya terkait izin lingkungan AMP yang beroperasi di kawasan Bandar Udara Binaka, persoalan meterial yang digunakan, dugaan penggunaan BBM bersubsidi hingga beralihnya fungsi Bandar Udara menjadi kawasan industri.
Beberapa waktu lalu, GP-KN juga telah melaporkan kegiatan AMP di kawasan Bandara Binaka ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan. Surat laporan tersebut kemudian ditembuskan ke beberapa instansi atau lembaga.
“Surat laporan kita ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera telah direspon oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk ditindaklanjuti” Tegas Arlianus Zebua. (YL)