Asahan tintabangsa.com – Ka. Kankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay. M.Pd. Sosialisasikan Stop Judi Online(judol) di Aula VIP Kemenag Asahan (1/07/2024).
Kakan Kemenag Asahan yang didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Mhd. Darwis Nasution, SE. mengatakan bahwa sosialisasi ini sesuai dengan instruksi Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM.
“sesuai dengan instruksi dari Kakanwil Kemenag Prov. Sumut yang didasarkan pada surat Sekjen Kemenag RI tentang pencegahan perjudian daring di lingkungan Kemenag Nomor 2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024”, terang Saripuddin ketika memaparkan materi sosialisasi.
Oleh karena itu Saripuddin menegaskan kepada seluruh satker dilingkungan Kemenag Asahan baik Madrasah, Bimas Islam, Bimas Kristen, pengawas pendidikan agama untuk melakukan langkah-langkah konkrit pencegahan judi online secara terukur.
Karena menurutnya banyak persoalan atau masalah-masalah yang timbul akibat judi online, terutama dilingkungan keluarga. Mengingat hal itu perlu diwaspadai seluruh ASN Kemenag Asahan agar tidak terlibat pada judi online.
Ada beberapa satker yang menjadi fokus rencana aksi sosialisasi stop judi online, yang pertama kepada seluruh kepala madrasah negeri baik MIN, MTsN dan MAN untuk mensosialisasikan secara terukur di madrasahnya masing-masing dan sekaligus kepada madrasah swasta binaannya.
Kedua jajaran Bimas Islam yakni KUA Kecamatan se Kab. Asahan dan Penyuluh untuk terus mensosialisasikan hal ini baik melalui ceramah-ceramah pengajian maupun khutbah serta ketika melaksanakan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Ketiga penyuluh semua agama agar menggaungkan stop judi online baik di lingkungan keluarga, masyarakat.
“mari sama-sama kita melakukan rencana aksi sosialisasi stop judi online dengan deteksi dini melalui kerjasama baik guru maupun orangtua/ wali siswa yang di madrasah, dan seirama, serentak langkah kita untuk terus upaya pencegahan judi online ini”, tutup Saripuddin.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi/Penyelenggara, Ka. KUA Kecamatan se Kab Asahan, Pengawas Pendidikan Agama, Ka. Madrasah (MIN, MTsN, MAN) se Kab. Asahan dan Penyuluh Agama. (Sr/TB)