Polres Nias Akan Tindaklanjuti Kasus Pengancaman Yang Dialami Warga Ilir

Gunungsitoli, Tintabngsa.com – Pihak Polres Nias merespons dan menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pengancaman yang dialami oleh Sabari Hati Hulu (49) Warga Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Selasa (04/06/2024).

Insiden itu terjadi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/225/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara Tanggal 21 Mei 2024 atas dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.

Sabari Hati Hulu (Korban) menuturkan bahwa laporan kasus dugaan pengancaman yang dia alami saat berada di dalam rumahnya yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib.

Ia menceritakan bahwa pada saat itu ia terbangun dari tidurnya karena mendengar ada seseorang yang beteriak teriak didepan rumahnya.

“Saya bersama salah satu saksi membuka pintu dan melihat oknum pelaku beteriak memaki maki dan pada saat itu tidak menanggapi dengan menutup pintu kembali, “Jelas Korban.

Dalam peristiwa itu, Sabari (Korban) menyebut bahwa oknum pelaku tersebut selain berteriak-teriak dengan kata makian dan sempat melontarkan ancaman pembunuhan sehingga merasa trauma.

“Kenapa kau lihat lihat aja babi anjing, keluar kau kalau memang jantan kau, selaku ada nyawa Ama Yasi ini, kubunuh kalian semua baru senang aku, “Ujar Sabari menirukan kalimat ancaman tersebut.

Oleh karena itu, Sabari merasa trauma dan keberatan sehingga ianya melaporkan mengambil tindakan untuk meminta perlindungan di Wilayah Polres Nias agar diproses secara hukum sesuai yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Kasus ini hampir dua minggu sesudah saya laporkan. Namun, masih belum mengetahui sejauh mana perkembangannya dan berharap agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku biar menjadi efek jerat, “Pungkasnya.

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi melalui Via WathsApp terkait perkembangan penanganan laporan tersebut dan akan secepatnya menindaklanjuti.

“Secepatnya akan di lakukan, melaksanakan cek tkp, ⁠mengundang saksi untuk klarifikasi perkara, mengirim SP2HP kepada Korban, mengundang Terlapor untuk klarifikasi perkara, “Singkatnya. (YL/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *