Rejang Lebong – Bertempat di ruang sidang utama Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Curup, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H.,M.H, Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon,S.H.,S.I.K.,M.H., Tim Posbakum PN Curup, pada pukul 10.30 WIB melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No. 6, 7, 8 Tahun 2022 dengan Para Aparat Penegak Hukum. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Curup.
Kegiatan di buka oleh Waka Pengadilan Negeri Curup Ennierlia Arientowaty, SH dan di hadiri Dandim 0409 Rejang Lebong LETKOL Arh Mochamad Efran Yuli Saputro, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Denyfita Mochtar. S.Trk,MM., KBO Sat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Heriyan, S.H., Para PJU Pengadilan Negeri Curup, Para PJU Kejari Rejang Lebong, Hakim Pratama Utama, Para LBH Bakti Unib dan Anggota Sikum Polres Rejang Lebong.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk mendesiminasi Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik kepada pihak eksternal yaitu para Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Rejang Lebong.