Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Seorang warga melaporkan AZ dan EH alias Savina. Kedua terlapor itu tak lain dari pasangan suami istri yang diduga melakukan malpraktik di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara pada tanggal 28 Desember 2023.
Diketahui, Warga itu bernama Otoni Gulo (40) mendatangi Polres Nias untuk membuat laporan pengaduan dan merasa menjadi korban malpraktik berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/242/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024.
Usai melaporkan ke Polres Nias, Otoni Gulo didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa dugaan malpraktik itu bermula saat mengeluh sakit dan divonis penyakit gula. Lalu, setelah itu saksi bernama Yanuarin Hulu alias Ina Evi menelpon terlapor untuk datang dirumah korban.
“Para terlapor datang dirumah saya dan memberitahukan bahwa kaki saya dibagian ibu jari sebelah kiri harus dipotong dan mereka menjamin akan sembuh 100 persen, “Ungkap Korban Kepada Wartawan di depan Sat Reskrim Nias. Jumat (31/05/2024).
Otoni Gulo (Korban) menuturkan bahwa dengan mendengar jaminan itu, ianya sangat yakin dan setuju dan para terlaporpun langsung untuk memulai mengambil tindakan pemotongan kaki bagian ibu jari sebelah kiri dengan menggunakan obat bius.
Selain itu, mereka memasang obat bius dan menggunakan peralatan medis dengan pemotongan. Namun, setelah selesai, korban merasa semakin parah dan semakin sakit hingga sampai sekarang ini.
“Atas kejadian ini, saya mengalami kehilangan kaki bagian ibu jari sebelah kiri dan denyut jantung tidak normal serta merasakan sakit, “tutur Otoni.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Soziduhu Gea, SH., mengatakan apa yang dilakukan oleh para oknum terlapor merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.
“Klien kami semakin parah serta mengalami cacat permanen dan tidak bisa sembuh seperti sediakalah apalagi tidak bisa beraktifitas normal hampir lima bulan lamanya akibat tindakan para terlapor maka kita berharap bisa bertanggungjawab, “harapnya.
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan tersebut benar dan masih dalam perkembangan penyelidikan. (YL)