Defisit APBD Pemko Gunungsitoli Capai 80 M Lebih, Sowa’a Laoli Paparkan Pada Konferensi Pers

Gunungsitoli, TIntabangsa.com – Pemerintah Kota Gunungsitoli mengadakan Konferensi pers bersama sejumlah media terkait defisit dan Penerimaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Ke – 6 kali pada pelaporan Keuangan Tahun 2023 secara berturut – turut oleh BPK RI Perwakilan Sumut, bertempat di Lantai 2 Kantor Walikota Gunungsitoli. Kamis (30/05/2024).

Dalam paparannya Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli SE, M.Si mengatakan, saat ini kondisi Keuangan Pemko Gunungsitoli sedang tidak baik-baik saja, karena saat ini sedang defisit 80 M lebih. Defisit ini di mulai pada perencanaan APBD 2023 juga pada penetapan Perubahan PAPBD 2023 sampai pada perencanaan APBD 2024.

“Pada Perubahan APBD 2023 terjadi penambahan target PAD sampai 63 M, jauh di atas realisasi PAD tahun sebelumnya. Sehingga, Pertanggal 31 Desember 2023 realisasi PAD hanya 27 M dari target 63 M atau sekitar 43 persen dan juga beberapa sumber pendapatan lain yang bertambah dan sampai akhir tahun target tersebut tidak tercapai,” Kata Sowa’a pada kegiatan konferensi pers itu.

Sowa’a menjelaskan, akibatnya di akhir tahun ada saldo Kas yang ditentukan peruntukannya sebesar 30 M lebih telah terpakai untuk membayar belanja dan kegiatan yang lain.

“Itulah yang menyebabkan Kas daerah kosong. Ada kegiatan proyek sebesar 10 M lebih tidak terbayar di akhir tahun, padahal bila dilihat dari sumber pendanaan proyek tersebut harusnya wajib terbayar karena sudah terkirim uangnya dari pusat, “ungkapnya.

Lebih lanjut, Walikota Gunungsitoli menyampaikan, dalam penyusunan APBD 2024 telah di anggarkan belanja yang sumber dananya dari SILPA Umum Sebesar 32 M, padahal dana silpa tersebut tidak ada dalam saldo kas daerah.

Itu jelas, Saldo Kas Daerah tidak ada alias angin. Di tambah lagi target PAD di APBD 2024 yang diproyeksikan jauh diatas realisasi Pendapatan tahun sebelumnya dan ini berpotensi menambah defisit sebesar 20 M lebih.

“Dampak dari semua itu, maka secara keseluruhan defisit APBD Kota Gunungsitoli sebesar 80 M lebih,” tambahnya

Sementara Itu, lanjutnya, berdasarkan pada Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemko Gunungsitoli Tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Sumut memberi Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), karena Pemko Gunungsitoli dapat menyajikan laporan keuangan secara wajar dan penata usahaan telah memenuhi Standar Akutansi Pemerintah sehingga opini BPK tidak termodifikasi hanya karena adanya defisit anggaran.

“Defisit juga tentu bukan hal yang haram, bukan juga hal yang tabu tetapi tentu ada batas kewajaran,” ucapnya

Untuk meminimalisir keadaan tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan berupaya mencari solusi yakni merasionalisasikan anggaran, tapi ini tidak gampang karena defisit ini tidak sedikit dan semua kegiatan di dalam APBD 2024 yang sumber dananya SILPA (tidak tersedia dikas daerah).

Tentu erat kaitanya dengan operasiinal perangkat daerah dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. “Kami mohon dukungan doa, agar Pemko Gunungsitoli bisa melewati masa masa sulit ini,” harapnya mengakhiri. (YL/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *