Lhokseumawe Tintabangsa.com — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Plt. Kejaksaan Negeri Mohammad Anggidigdo, S.H.,M.H dan unsur Forkopimda melakukan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana Narkotika Jenis Ganja, 1 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In kracht), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Jl.Tgk Chik ditiro Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Selasa (21/5/2024).
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H. menyampaikan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan tugas akhir dari penegakan hukum kita yaitu pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adapun yang akan kita musnahkan hari ini.
Adalah berupa jenis sabu sebanyak 753,34 gram (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Empat) gram dan Narkotika Jenis Ganja 0,52 gram (Nol Koma Lima Puluh Dua) yang sudah kita tetapkan status sebagai barang bukti.
Dari sekian banyak barang bukti yang sudah disita oleh penyidik dan dimusnahkan oleh penyidik serta akan kita musnahkan sekarang setelah dijadikan barang bukti apakah sudah tuntas upaya penegakan hukum kita dalam rangka menghabiskan penyalahgunaan narkoba.
“Tentu tidak karena masih banyak yang berkeliaran di sana kita aparat penegak hukum sudah maksimal mencoba melakukan pencegahan dan penindakan tetapi belum juga bisa berkurang apakah kita juga akan berhenti sampai di sini.
Tentu juga tidak maka pada kesempatan ini saya sampaikan kepada seluruh elemen bangsa, juga masyarakat yang ada di kota Lhokseumawe sebagai berikut;
Mari kita satukan komitmen kita untuk membenci guna mencegah dan memberantas penyalah narkoba.
Saya berharap kita sebagai aparat penegak hukum yang tergabung dalam Criminal Justis System pembina hubungan interpendensi yang harmonis yaitu saling ketergantungan dalam rangka menyatukan komitmen dan aksi.
Bukan dalam rangka untuk saling mencampuri urusan bukan dalam rangkara saling mencari sensasi tapi dalam rangka menyatukan visi dan misi untuk terwujudnya pelaksanaan tugas dalam rangka memberantas peredaran narkotika dan tidak penyalahgunaan narkotika.
Saya berharap adanya kebersamaan kegotongroyongan dengan masyarakat baik masyarakat secara menjadi keluarga, maupun masyarakat menjadi organisasi non government untuk turut serta melakukan pencegahan.
“Karena kepedulian masyarakat menjadi penting untuk bisa membantu kita dalam melaksanakan tugas.
Saya harapkan aparatur pemerintah aparat penegak hukum dan para alim ulama mari kita bersama-sama menjadi pembinaan sumber daya manusia kita dalam rangka ikut melakukan pencegahan.
“Karena apapun sumber daya manusia yang dibina itu merupakan investasi yang paling utama, investasi yang paling utama seperti apapun yang kita kelola kalau sumberdaya manusianya tidak kita bentuk tidak bisa kita untuk membentuk karakter nya.
Maka dari itu kita harus membentuk pola pikir serta karakternya terlebih dahulu agar menjadi lebih baik, sehingga nantinya akan terbentuk karakter yang lebih baik.
Saya berharap apa yang menjadi komitmen kita yang saya ajak hari ini bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, bila perlu ada tempat yang lebih besar untuk menyatukan komitmen yang dihadirkan oleh seluruh elemen masyarakat dalam rangka menyatukan komitmen dan menyatukan aksi,” tutupnya.
Selanjutnya, Sambutan Kasi BB Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, S.H. menyampaikan, Pemusnahan Barang Barang Jenis sabu sebanyak 753,34 gram (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Empat) gram dan Narkotika Jenis Ganja 0,52 gram (Nol Koma Lima Puluh Dua) yang sudah berkekuatan Hukum (in kracht) secara bersama bertujuan menjaga keterbukaan informasi kepada publik.
“Pemusnahan Barang Bukti Periode November 2023 sampai dengan April 2024, serta Nantinya akan ada pemusnahan berikutnya,” ucapannya.
“Kami dari Kejaksaan akan selalu mendukung dalam pencegahan dan penindakan peredaran Narkotika di Kota Lhokseumawe,” tutupnya.
Pemusnahan barang bukti secara bersama.
Adapun nama barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 753,34 gram (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Empat) gram dan Narkotika Jenis Ganja 0,52 gram (Nol Koma Lima Puluh Dua) dengan 38 orang terdakwa yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (In kracht) selama bulan November 2023 sampai dengan bulan April 2024. (Rid)