Wakapolres lebong Hadiri Gelar Perkara Pemalsuan dan Penggelapan

DAERAH44 Dilihat

Lebong – Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi, menghadiri gelar perkara pemalsuan dan penggelapan di ruang Command Center Polres Lebong, Rabu (15/5/2024).

Gelar perkara tersebut dihadiri pihak BPN Provinsi Bengkulu, Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu, BPN Lebong, Kejari Lebong, dan Kanit I dan II Satreskrim Polres Lebong.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar dalam keterangannya mengatakan, dari hasil gelar perkara, semua yang hadiri setuju untuk perkara agar segera dilengkapi administrasi penyidikan, dan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait. 

Kemudian juga agar segera dilaporkan apabila terdapat hambatan dan selalu melaporkan setiap hasil penyidikan.

Adapun, perkara “Pemalsuan” dan “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP  tersebut berdasarkan 1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2024/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 8 Januari  2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/2024/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 29 Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *