Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com – Menjelang akhir masa jabatan periode 2019-2024, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Juli Hartono, pada hari Senin (22/4/2024).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Barli Halim, beserta seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi, Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat eselon II, dan camat.

Juli Hartono menyampaikan bahwa kedua Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah:
Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Pengesahan kedua Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu Selatan, khususnya dalam hal peningkatan kualitas perumahan dan permukiman, serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman yang lebih baik.
“Dengan disahkannya kedua Perda ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu Selatan, khususnya dalam hal peningkatan kualitas perumahan dan permukiman, serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman yang lebih baik,” ujar Juli Hartono.
Semua rangkaian agenda dalam rapat paripurna pengesahan Perda tersebut berjalan dengan lancar dan khidmat.(Adv)