Suami Istri Kena Begal di Jalan Umum Desa Berangan Mulya, Teramang Jaya

Mukomuko, tintabangsa.com — Pasangan Suami Istri kena begal saat melintas di jalan umum Desa Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, (2/4/2024) sekira jam 19.00 WIB.

Kejadian berawal ketika pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib, korban bernama Jumani (52) pulang dari Kecamatan Lubuk Pinang menuju rumah korban di Kecamatan Sungai Rumbai, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol BD 6517 NT berboncengan dengan istrinya an. Sutrami, (45),IRT alamat Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai.

Pada saat melintas di jalan umum desa Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, korban di hentikan oleh 2 orang yang menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol tidak diketahui. Setelah korban berhenti, pelaku bilang kalau motornya habis bensin lalu rekan pelaku mengeluarkan pisau dan meminta uang kepada korban dan sempat memecahkan spion motor korban dan mengambil kunci kontaknya.

Pelaku kemudian meminta istri korban agar membuka tasnya lalu pelaku mengambil uang tunai dari dalam tas korban sebesar Rp 4.500 000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke arah simpang Bantal. korban pada saat itu tidak bisa mengejar karena kunci kontak motor miliknya diambil pelaku.Tapi tidak lama ada pengendara lewat lalu korban menghentikan pengendara lalu meminta tolong untuk menghubungi petugas polsek Teramang Jaya.

Anggota Polsek Teramang Jaya setelah mengetahui kabar tersebut langsung gerak cepat datang ke TKP dan melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku.

Adapun ciri-ciri pelaku sbb :

  1. tinggi badan sekira 170 cm, perawakan sedang, memakai jaket hitam langsung dengan penutup kepala, logat Jawa.
  2. Tinggi sekira 165 cm, badan sedang, menggunakan jaket hitam dengan penutup kepala sebo. menggunakan bahasa indonesia.

Sedangkan ciri – ciri kendaraan pelaku , Honda Revo warna hitam lis kuning, knalpot standar, nopol tidak diketahui.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi Uang Tunai sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). (AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *