Sidak di Pusat Perbelanjaan Kota Mukomuko, Temukan Makanan Kemasan Kadaluarsa

Mukomuko, tintabangsa.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan khususnya di wilayah Kabupaten Mukomuko selama ramadan 1445 Hijriah/2024.

Tim gabungan yang terdiri dari BPOM, Disperindag-Kop, Dinas Kesehatan, dan Polres Mukomuko saat Sidak, memeriksa tanggal kadaluarsa barang dagangan makanan dan minuman kemasan yang dijual oleh para pedagang di sejumlah toko dan pasar.

Kepala Dinas Perindag- Kop Kabupaten Mukomuko, Nurdiana Ramdani saat dikonfirmasi media tintabangsa.com, Kamis (27/3/2024), membenarkan hal tersebut.

Nurdiana Ramdani menyebut, tujuan dilakukannya Sidak untuk mengawasi peredaran barang dagangan berupa makanan dan minuman kemasan yang masa pemakaiannya sudah kadaluarsa atau sudah tidak layak konsumsi yang dijual di sejumlah pusat perbelanjaan.

“Sehingga para konsumen dapat terlindungi saat mengonsumsi bahan makanan dan minuman kemasan yang dibeli dari pusat perbelanjaan tersebut,” jelas Nurdiana.

Menurutnya, mereka mengadakan pengawasan, ini fokus ke makanan dan minuman kemasan kadaluarsa. Ada berbagai macam yang diperiksa di sejumlah pusat perbelanjaan seperti di toko dan di pasar.

“Apa bila ditemukan barang dagangan yang sudah kadaluarsa, tidak layak konsumsi dan tidak layak edar, kami beritahu kepada pemilik toko kemudian kami tarik. Hal Ini kami lakukan dengan tujuan supaya masyarakat yang mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan itu sehat,” ujar Nurdiana.

Nurdiana Ramdani mengakui pada saat Sidak di sejumlah pusat toko dan pasar, ada beberapa makanan dan minuman ringan kemasan yang sudah kadaluarsa seperti susu dan makanan kemasan ringan.

Kata Nurdiana Ramdani, atas temuan dagangan makanan dan minuman kemasan tersebut, pihaknya akan mengirim surat teguran kepada pemilik toko yang menjual barang dagangan kadaluarsa tersebut.

Nurdiana Ramdani menghimbau kepada pemilik toko, untuk lebih cermat dalam mengambil barang atau makanan dari distributor. Cek tanggal kadaluwarsa barang atau expired-nya.

“Kami berharap, melalui Sidak ini para pedagang agar memeriksa selalu tanggal kadaluarsa barang dagangan yang dibeli dari distributor dan yang akan dijual kepada konsumen. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas selalu mengecek terlebih dulu tanggal kadaluarsa atau expired produk yang akan dibelinya.” Pungkas Nurdiana Ramdani.
(AS/ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *