Perkara Mobnas Yang Digunakan Ketua Ormas, Kabid Aset : “Masih Aset Pemda”

Lebong, tintabangsa.com – Perkara aset mobil dinas yang dipinjam pakai oleh salah satu Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) atas nama Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) di Kabupaten Lebong sejak 2021 lalu, Kepala Bidang Aset BKD Lebong, Gundala SE membenarkan mobil tersebut masih berstatus aset Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong.

Hal ini disampaikan Gundala SE kepada awak media saat ditemui di Kantor BKD, Rabu (20/12/2023).

Gundala mengatakan, Aset tersebut memang benar barang milik Kabupaten Lebong dan masih terdata atas nama Sekretariat Daerah.

“Kami sudah koordinasi dengan bagian umum, bahwa itu (mobil yang digunakan Adi Ogan, red) aset yang tercatat di Sekretariat Daerah.” sampai Gundala.

Gundala menjelaskan, bahwa di dalam Peraturan mentri dalam negeri (permendagri) diatur terkait status Barang Milik Daerah.

“Ada yang statusnya di pengelola, dalam artian dibawah kewenangan pak sekda, dan ada yang di pengguna. Nah kalau pengguna ini berarti (tanggungjawab, red) di OPD masing-masing.” terang Gundala SE.

Gundala menyampaikan, secara mekanisme yang bisa memberikan teguran tertulis terkait pinjam pakai tersebut adalah pengguna barang, dalam hal ini adalah Kepala Bagian Umum.

“Terkait sesuai atau tidaknya peruntukan mobil tersebut digunakan, itu yang bisa menyuratinya adalah pengguna barang, karena status mobnas tersebut berada di naungan Sekretariat Daerah, maka yang memiliki wewenang menegur adalah Kabag Umum,” ujar Gundala SE.

Selaku Kepala Bidang Aset, Gundala menyampaikan bahwa tugasnya hanyalah melakukan pencatatan dan menginventarisir keberadaan aset tersebut.

Saat awak media menanyakan mekanisme pinjam pakai yang diajukan oleh Ketua Ormas LAKI, Adi Ogan ini Gundala mengaku tidak mengetahuinya. Hal ini dikarenakan dirinya baru memegang jabatan sebagai Kepala Bidang Aset di BKD pada tahun 2023, sedangkan pengajuan pinjam pakai mobnas tersebut sudah diajukan sejak 2021 lalu.

Gundala menyebutkan, memang mobil tersebut sempat berada di tangan Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Hub, Haris Santoso.

“Jadi kemungkinan mekanisme pinjam pakainya merekalah yang tau, kalau saya kurang paham.” tambah Gundala.

Selain itu, menurut Gundala terkait surat disposisi Bupati Lebong. Nota yang tertulis menyebutkan untuk menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi bukan semerta-merta langsung diberikan begitu saja, pengguna barang harus mempelajari terlebih dahulu regulasinya agar dapat meminjamkan barang tersebut,” ujar Gundala lagi.

Terkait informasi selengkapnya, Gundala menyarankan awak media untuk langsung bertanya ke pihak terkait agar tidak terjadi miskomunikasi.

“Langsung tanyakan saja ke pihak terkait, mbak. Saya cuma mendata aset tersebut saja, yang jelas posisinya mobil tersebut memang betul aset Setda. Mungkin mbak bisa tanyakan ke Kabag Umum atau Dinas PUPR-HUB langsung,” tutup Gundala mengakhiri obrolan.

Saat ini awak media masih mencoba untuk menemui Kabag Umum dan mengkonfirmasi Kabid BM Dinas PUPR-HUB untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *