Lagi, Terkait Komentar di Grup Whatsapp Masyarakat Dilapor

Lebong, tintabangsa.com – Terkait komentar di salah satu WA Grup, salah satu masyarakat Kabupaten Lebong dilapor ke polisi Jumat (17/11/2023 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Lebong pada Rabu, (22/11/2023).

“Betul kami terima laporan pengaduan masyarakat, terkait penghinaan yang dilakukan lewat komentar di grup whatsapp,” terang Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo, S. Trk. S.I.K, M. H.

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada Jumat tanggal 17 November 2023, beberapa saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Satuan (Kasat) Resor Kriminal (reskrim) Polres Lebong, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., menyampaikan laporan tersebut dilapor oleh (FE bin WR) terkait Pasal 311 tentang Pencemaran nama baik atau penghinaan.

“Sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa, laporan ini dilaporkan F terkait komentar J di salah satu grup whatsapp yang diduga mengandung penghinaan,” terang Kasat Reskrim saat di wawancarai awak media, Rabu (22/11/2023). (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *