Pelaku Percobaan Curas dan Penganiayaan Diserahkan Ke JPU

HEADLINE91 Dilihat

Bengkulu Selatan – Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melalui Kanit Reskrim Aiptu Suisman S.H., menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan JPU, pada hari Senin (06/11/23).  

Serah terima tersangka dan barang bukti an tersangka  M.Shr Ms dalam perkara dugaan tindak pidana percobaan  Pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 jo 53 KUHP dan atu 352 KUHP, ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Antoni Fatulah S.H., mengatakan perkara percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan an tersangka M.Shr Ms tersebut, mulai disidik oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu sejak tanggal tanggal 7 September 2023 dan perkaranya dikirim ke JPU Tanggal 3 November 2023 dan akhirnya penyidikan perkaranya dinyatakan P.21  oleh Kajari Bengkulu Selatan tentang perihal pemberirahuan hasil penyidikan tersangka M.Shr.Ms sudah lengkap.

“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya,” pungkas lakhar Kapolsek Kota Manna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *