Bengkulu, tintabangsa.com – Atas laporan yang dilayangkan oleh Kopli Ansori terhadap salah satu peserta aksi di Kabupaten Lebong, Jumat (20/10/2023). Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bengkulu buka suara.
Saat diwawancarai awak media melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup (Kabid Hamli), M. Shaddiq menyampaikan,
“Sebetulnya terkait penyampaian pendapat dan kritik di muka publik itu biasa, sudah di atur dalam undang-undang juga.” terang Shadiq melalui telfon whatsapp, Sabtu (28/10/2023).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Umum HMI Cabang Bengkulu, Redho M. Ikhsan menyampaikan,
“Kemungkinan ada upaya pembungkaman, harusnya teman-teman aktivis di Kabupaten Lebong melawan. Karena penyampaian kritik itu perlu untuk mengawal hak-hak demokrasi,” ungkap Redho.
Terkait laporan yang dilayangkan oleh Kopli Ansori tersebut, Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Lebong membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima.
“Sekarang sudah masuk tahap lidik, kalau mau tau informasi lanjutan nanti ke kantor saja,” ujar Kasat Reskrim Lebong, Rizky D. Cahyo.