Pengaruh Miras Berujung Pengaiyaan, Remaja Ketapang Baru Ini Diamankan Disel TahananPolres BS

HEADLINE315 Dilihat

Bengkulu Selatan – Seorang remaja yang masih dibawah umur terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu lantaran   terpengaruh minuman keras (Miras) dan melakukan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten BS. Pelaku merupakan KA (16 thn) pelajar warga Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan.

Tersangka KA nekat menyerang rekannya sendiri bernama Deno Perdana (16 thn) pelajar, warga Jalan Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna menggunakan kunci motor.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan  kejadian bermula pada, Senin (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Pada saat itu, korban Deno pergi ke sebuah warung di Jalan Letnan Jahidin Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna. Dengan tujuan untuk nongkrong bersama teman-temannya. Setibanya di lokasi kejadian, Deno dan teman-temannya main game menggunakan handphone masing-masing. Tidak berselang lama, mereka melihat pemilik warung menegur pelaku inisial KA yang sedang mengkonsumsi Miras bersama teman-temannya. Secara spontan, Deno dan rekannya juga ikut menegur KA.

Namun , tersangka  KA tidak terima dan langsung menyerang Deno menggunakan kunci motor ke arah kepala sebanyak tiga kali sehingga korban mengalami beberapa luka jahitan.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., mengungkapkan, memamg ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang remaja berinisial KA (16). Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres BS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Benar, kita ada mengamankan seorang pelaku penganianyaan, remaja berinisial KA (16). Pelaku diamankan setelah menganiaya korban bernama Deno Perdana (16) juga masih remaja warga Jalan Pengeran Duayu,” ungkapnya.

“Terhadap tersangka tersebut karena masih dibawah umur maka Proses penyidikan terhadap tersangka yang masih di bawah umur dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak tersebut, sesuai dengan Sistem peradilan Anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *