Satres Narkoba Polres Mukomuko Kembali Tangkap Terduga Pelaku Kasus Narkoba

BERITA, HEADLINE, MUKOMUKO243 Dilihat

Mukomuko, tintabangsa.com – Satres Narkoba Polres Mukomuko menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika di Polres Mukomuko, Sabtu (06/10/2023).

Dalam Press Release tersebut. Kapolres Mukomuko. AKBP Nuswanto. SH. S.IK, MH, didampingi Kasatres Narkoba Polres Mukomuko menerangkan, bahwa Satres Narkoba Polres Mukomuko kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku kasus tindak pidana kejahatan penyalahgunaan Narkotika.

Terduga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja ini, diketahui berinisial KN (24), yang bekerja sebagai wiraswasta, alamat, Pian Tokung kelurahan Pasar Mukomuko RT. 006/- Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

“KN ditangkap pada Kamis, 05 Oktober2023 sekitar pukul 21. 40 WIB di dekat komplek perumahan masyarakat tepatnya di samping kantor PLN Mukomuko, Jl. R.A. Kartini 8, Pasar Mukomuko. Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,’ kata Kasat Satres Narkoba Polres Mukomuko.

Berdasarkan LP/AI18/X2023/SPKT/SATNARKOBA POLRES BENGKULU/TANGGAL 05-10-2023 MUKOMUKO POLDA BENGKULU, Kronologis penangkapan berawal ketika Satres Narkoba Polres Mukomuko, Kamis (05/10/2023), sekira pukul 20. 30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba
Polres Mukomuko melakukan Briefing, kemudian sekira Pukul 18: 30 WIB melakukan Observasi lalu Mobiling di seputaran Kelurahan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko Provinsi.Bengkulu.

Saat melakukan Mobiling Satres melihat ada seorang yang mencurigakan berdiri di dekat perumahan masyarakat samping Kantor PLN Mukomuko. Melihat gelagatnya mencurigakan , Satres Narkoba akhirnya menghampiri orang tersebut dan dilajutkan dengan melakukan tindakan Kepolisian dengan mengamankan KN.

Setelah mengamankan KN Pada pukul 21:40 WIB, Anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko mendatangi salah satu warga di dekat lokasi diamankannya KN tersebut bernama HAVIZASY ARI. Kemudian Satres Narkoba menggeledah Badan KN dan
didapati didalam Saku Celana Depan sebelah Kiri KN berupa 1 paket barang yang di duga jenis Ganja yang dibungkus kertas warna putih.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, KN mengaku masih memiliki barang Narkotika diduga ganja yang disimpan di dalam rumah KN. Berdasar pengakuan itu, Satres Narkoba kemudian menggeledah rumah KN sekira pukul 22:00 WIB dan
disaksikan oleh masyarakat setempat bernama NOPRIN DARMAWAN. Saat dilakukan penggeledahan di dalam
Kamar KN ditemukan 1 paket diduga Ganja didalam Kotak Plastik warna Hitam ukuran sedang dan 1 (Satu) diduga Ganja didalam Kotak plastik warna Hitam ukuran Kecil.

Selain barang bukti diduga Narkotika, Satres Narkoba Polres Mukomuko juga mengamankan 1 Unit Hand Phone merk REDMI 9 warna Ungu dan 1 (Satu) Buah Celana Panjang Merk OVERSSE warna Abu-Abu.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini KN telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko.

Tersangka KN dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dihukum penjara 4 paling singkat (empat) tahun dan paling lama paling 12 tahun. (TB/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *