Kepahiang, Tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk kuota yang diterima sebanyak 1.120 kuota dengan formasi guru 330 kuota dan formasi tenaga kesehatan 790 kuota. “Pendaftaran sudah dibuka sejak kemarin, melalui situs https://sscascn.bkn.go.id,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid pengadaan pegawai dan karir, Dedi Erlan Jaya, saat diwawancarai, pada Sabtu (23/09/2023).
Lanjut Dedi, dalam perekrutan PPPK ini, pihaknya menerima 3 kriteria pelamar dala. formasi PPPK. Yakni formasi guru, formasi tenaga kesehatan dan formasi Disabilitas.
“Kalau untuk pelamar disabilitas merupakan pelamar dari lulusan Perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan,” ungkapnya.
Berikut Kriteria Pelamar PPPK :
A. FORMASI TENAGA GURU
- Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus adalah :
a. Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
c. Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
- Kriteria Pelamar pada Pentepanan Kebutuhan Umum meliputi:
a. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
b. Guru yang tedaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
B. FORMASI TENAGA KESEHATAN
- Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus adalah :
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat
mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
- Kriteria Pelamar pada Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini dan mememiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama;
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
C. FORMASI DISABILITAS
Formasi yang dilamar oleh Disabilitas merupakan pelamar Lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi Kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini tetapi dilamar oleh pelamar penyandang disabilitas.
Cara Mendaftar Seleksi PPPK
A. PENDAFTARAN ONLINE
- Daftar Akun
a. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
b. Buat akun SSCASN
c. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
d. Lengkapi Biodata dan Unggah swafoto
- Daftar Formasi
a. Pilih Jenis Seleksi
b. Pilih Formasi
c. Unggah Dokumen
d. Cek Resume dan akhiri pendaftaran
e. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
- Pada saat pelamar melakukan pendaftaran secara online, wajib menggugah (upload) hasil scan dokumen (harus melalui proses pindai/scan bukan difoto) yang dibutuhkan yaitu:
a. Mengupload surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Kepahiang yang sudah ditandatangani dan dibubuhi E-Materai.
b. Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
c. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
e. Pas Foto Formal terbaru dengan latar belakang berwarna merah.
f. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.
g. Khusus Disabilitas wajib mengupload Surat Keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah dan link video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar. Link diunggah di menu yang disediakan.
h. Khusus Formasi jabatan Tenaga Kesehatan wajib mengupload surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023)
g. Khusus Formasi jabatan Tenaga Kesehatan wajib mengupload Surat Tanda Registrasi (STR) defenitif yang masih berlaku.
- Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi daerah untuk 1 (satu) pilihan nama jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) periode pendaftaran.
- Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran merupakan dokumen asli yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepahiang.
- Pada halaman pendaftaran aplikasi SSCASN, diharapkan pelamar memasukkan data dengan teliti serta mencocokkan data pada KTP dengan data Ijazah. Data Ijazah akan digunakan sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir, maka pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.
- Pastikan pelamar mengisi semua data. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
- Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2023, maka data pelamar akan masuk pada database SSCASN.
Jadwal Seleksi PPPK Kepahiang
- Pengumuman Seleksi : 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi : 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 13 Oktober s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 17 Oktober s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 17 Oktober s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 20 Oktober s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 3 Oktober s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 4 Desember s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK : 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Jadwal Pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian. (Sy/TB)