Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Seorang warga membuat laporan pengaduan terhadap pelayanan buruk yang dilakukan oleh oknum dokter di UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi.
Keluhan tersebut telah ditanggapi Kepala UPTD Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli baik melalui via WhatsApp dan tertulis pada tanggal 12 September 2023 yang lalu.
“Ia benar adanya pengaduan masyarakat Idanoi terkait pelayanan dan dari Puskesmas sudah merespon dengan baik secara Via Whatsapp maupun tertulis, “Ungkap Ester Light Staar Zebua, SKM Kepala UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi.
Terkait hal ini, Ester mengakui sudah memanggil dokter yang bersangkutan untuk dilakukan identifikasi dan pembinaan serta sedang melaksanakan audit internal oleh tim audit.
“Apabila terdapat kesalahan maka akan diberikan teguran/sanksi kepada dokter yang bersangkutan dan akan terus berbenah dan memperbaiki pelayanan di Puskesmas serta meminta maaf kepada masyarakat Idanoi yang sudah menyampaikan pengaduan ini atas ketidaknyamanan pelayanan, “cetusnya.
Ditempat berbeda, Sinimar Gea sebagai pihak pelapor menambah kekecewaan ketika laporan pengaduannya yang disampaikan tidak sikron dan seakan-akan merasa diabaikan. Jumat (22/09/2023).
Kekecewaan itu, terkait adanya salah satu surat yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi pada tanggal 12 September 2023 tak mempunyai nomor sebagaimana standar ketentuan administrasi sehingga diragukan keabsahannya.
“Saya merasa kecewa dan diabaikan serta disepelekan sebagai masyarakat Gunungsitoli Idanoi. Patut diduga lemahnya kualitas administrasi di tingkat UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi, “Tegas Nimar.
Sinimar Gea menegaskan bahwa bahwa surat yang ia sampaikan sebelumnya adalah perihal melaporkan oknum dokter. Namun, yang ia terima balasan dari kepala UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi dengan perihal pemberitahuan.
“Surat itu mengandung isi pemberitahuan terkait indikasi oknum dokter terlapor dan permohonan maaf sehingga tidak sinkron dengan laporan yang saya sampaikan dan tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan, “Ujarnya.
Ianya menilai bahwa Ibu kepala UPTD Puskesmas sepakat dan menyetujui tindakan oknum dokter terhadap kami (Pasien) untuk tidak dilayani pada tanggal 5 September 2023 sesuai surat Ibu kepala UPTD Puskesmas pada poin kedua, salah satunya adalah ketentuan jadwal rawat jalan.
Pasalnya, ketentuan waktu sesuai dengan SK kepala UPTD nomor : 800/002/SK-ADMEN/PKM-GS-ID/I/2023 sehingga moral, sosial dan kemanusiaan tidak di kedepankan dan terabaikan di dunia kesehatan.
Tambahnya Lagi, pada poin ketiga, tentang pembinaan ditingkat terhadap dokter yang dimaksud. Diharapkan selain pembinaan, juga memberi sanksi bilamana terbukti telah melakukan kesalahan dan pelanggaran ketentuan yang ada.
“Untuk menghindari bertambahnya yang menjadi korban pelayanan buruk, sehingga terwujudnya amanah Pancasila sila ke lima, “ucapannya.
Nimar Gea berpendapat bahwa surat pemberitahuan dari UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi terindikasi pembelaan dan pembiaran terhadap oknum dokter yang telah ia laporkan.
“Saya berharap insiden ini bisa terselesaikan dengan segera di tingkat UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi sehingga saya tidak mencari keadilan di instansi terkait yang lebih tinggi, “Pungkasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Sinimar Gea mengaku mendapatkan pelayanan buruk di UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi saat mengantar anaknya untuk berobat pada selasa, 05 September 2023 pukul 14.30 Wib.
Namun, pelayanan dari seorang dokter bernama Melva Syah Putra Lase tidak melakukan pemeriksaan dengan alasan sudah tutup dan dokter mau pulang. (YL/TB)