Cegah Karhutla, Polsek Tebat Karai Gelar Rakor Lintas Sektoral

HEADLINE142 Dilihat

Kepahiang – Dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di wilayah Kecamatan Tebat Karai, Polsek Tebat Karai Polres Kepahiang Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan lintas sektor bersama Camat Tebat Karai, Plh Danramil 0409/10 Bermani Ilir, Lurah dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Tebat Karai, Rabu (20/09/23).

Dalam kegiatan ini Personel Polsek Tebat Karai menyampaikan imbauan terkait pelarangan pembakaran lahan dan hutan kepada masayarakat. 

Kapolsek Tebat Karai Iptu Dody Hariyala, S.H., juga mengimbau kepada kepala desa dapat memberitahukan kepada warganya tentang aturan hukum yang melarang membakar, membuka lahan di hutan khususnya sesuai dengan pasal 78 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda 5 Miliyar.

“Mari sama-sama kita mencegah Karhutla di Wilayah kita Stop membuka lahan dengan cara dibakar,“ terang Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *