Cegah Karhutla Sat Binmas Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Imbauan di desa Kemang Manis

HEADLINE10 Dilihat

Bengkulu Selatan – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan, Kbo Sat Binmas Ipda Slamet Rahardjo dan anggotanya sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, di Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan,  Selasa (19/09/2023).

Dalam kesempatan kali ini petugas mengimbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, dan menyampaikan mengenai sanksi pidana karhutla,

“Apabila dengan sengaja membakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah (pasal 78 ayat 3),” ungkap KBO Sat Binmas.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Bengkulu Selatan 

Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Binmas Iptu Kusyadi S.H., M.Si., mengatakan “diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat Bengkulu Selatan Khusunya didesa Kemang Manis kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan lahan,” pungksnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *