Satreskrim Polres Lebong Gelar Anev Penanganan Perkara

HEADLINE32 Dilihat

Lebong – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan perkara Satreskrim Polres Lebong. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Satreskrim Polres Lebong, Senin (28/8/2023).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., mengatakan, dengan Anev, dilakukan pemeriksaan laporan polisi, terhitung Bulan Januari 2023 sampai Agustus 2023.

Kegiatan Anev juga mendata laporan polisi yang ditangani oleh penyidik pada setiap unit Satreskrim, kemudian pemeriksaan Ren lidik dan Ren sidik pada setiap laporan polisi yang ditangani.

Diharapkan dengan Anev, akan tercapai tertib administrasi pada setiap penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik, terpenuhinya target penyelesaian perkara (Crime Clearance) dan penanganan perkara yang efektif dan efisien.

Kegiatan Anev diikuti oleh Kasat Reskrim, KBO Satreskrim, Kaurmin Satreskrim, para Kanit Satreskrim dan personel Satreskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *