Mukomuko, tintabangsa.com – Bupati Mukomuko, H.Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA, CPI, saat dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, M.Rizon, S.Hut, M.Si, Kamis (25/08/2023), mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan rekomendasi peremajaan tanaman kelapa sawit kepada 4 kelompok tani yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
M. Rizon, S. Hut, M. Si, menyampaikan, Rekomendasi peremajaan tanaman kelapa sawit dari Kementerian Lingkungan Hidup adalah atas usulan 4 kelompok tani terkait program peremajaan tanaman sawit di lahan perkebunan seluas 777 hektare yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Namun Kata M. Rizon, untuk mendapatkan program peremajaan kelapa sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit (BPDP- KS), 4 kelompok tani ini perlu mendapatkan pendampingan dari Pemkab Mukomuko melalui Dinas Pertanian, agar mereka bisa cepat melengkapi beberapa kekurangan persyaratan yang diminta oleh BPD-KS.
“Sebanyak 4 kelompok tani ini adalah KRP Mukomuko, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya dan KRP Masad Jaya I Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko,” terang M.Rizon.
Namun kata M. Rizon, dari 4 kelompok tani tersebut. 2 diantaranya yakni KRP Masad Jaya I di Desa Lubuk Talang dan KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung telah memasuki tahap verifikasi data yang dilakukan oleh Kementrian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan.
Sedangkan verifikasi data 2 kelompok tani, lainnya, yakni KRP Mukomuko Kelurahan Pasar Mukomuko, dan KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya tidak lengkap, Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk peremajaan tanaman kelapa sawit belum akurat, sebab 2 kelompok tani ini salah menginput data RAB lebih dari Rp.30 juta.
Kemudian kata M.Rizon, mereka juga salah menginput data anggota kelompok tani yang diusulkan sebagai penerima program peremajaan tanaman kelapa sawit hingga berkas pengajuan mereka dikembalikan untuk dilengkapi.
“Kesalahan dalam menginput data orang perorangnya atau namanya yang masuk tidak sesuai surat tanah yang masuk dan KK juga salah masuk,” terang M.Rizon.
M.Rizon lebih jauh menerangkan, status lahan untuk mendapatkan program ini telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana lahan milik 4 kelompok tani dari seluas 777 hektare hanya 0, 23 hektare yang masuk hutan tersebut yaitu milik kelompok tani Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung.
“Dan untuk memastikan lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan tanaman kelapa sawit berada di luar atau masuk kawasan hutan, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan verifikasi,” lanjut M.Rizon. (ADV/AS)