Sita Eksekusi, Pengadilan Negeri Gunungsitoli Dinilai Tak Berjiwa Netralisasi dan Berpihak

Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Pengadilan Negeri Gunungsitoli kembali melakukan Konstatering (Pencocokan Lahan) dan sita eksekusi berdasarkan dalam perkara nomor 78/Pdt.G/2021/PN.Gst tanggal 14 Juli 2022 terhadap obyek sengketa yang berada dalam wilayah Dusun I, Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Panitera Daniel Kemit, SH, dan didampingi Panitera Muda Perdata Anuar Gea, SH., MH., Juru Sita Syahrir Budiman bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten, Polres Nias, Kodim Nias, Kepala Desa dan Kedua belah pihak serta masyarakat.

Panitera Daniel Kemit, SH sebelumnya menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli mengadakan eksekusi dalam perkara nomor 78/Pdt.G/2021/PN.Gst tanggal 14 Juli 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 482/Pdt/2022/PT Medan, tanggal 25 Oktober 2022 antara Mrg. Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga pemohon eksekusi melawan Charles Mareti Larosa.

Pelaksanaan pencocokan lahan (konstatering) dan sita eksekusi terhadap objek sengketa dan hal ini telah dijadwalkan sebelumnya. Namun, ditunda pelaksanaannya karena situasi dan kondisi atas permintaan termohon dan telah disetujui oleh pemohon.

“Untuk pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi lanjutan terhadap objek sengketa akan dilaksanakan kembali pada hari ini terhadap objek sengketa dengan menugaskan petugas juru ukur dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional Kabupaten Nias, “Ungkap Daniel.

Charles Mareti Larosa Alias Ama Endang selaku ahli waris pemilik tanah almarhum Fali’aro Larosa dalam hal ini sebagai termohon merasa dirugikan atas keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena tidak sesuai dan melebihi batas-batas yang sudah ada serta tanpa adanya bukti-bukti yang sah.

“Jelas, sita eksekusi itu telah merugikan saya. Pelaksanaannya pun, satu-satunya didalam pengukuran tidak sesuai karena sudah melebihi batas-batas yang sudah ada pagar dan pilar. Apalagi, pengukurannya sampai ke laut, “Ungkap Charles kepada wartawan usai kegiatan sita eksekusi.

Menurutnya, aturan pertanahan sebenarnya mulai 100 meter dari pinggir pantai itu adalah milik pemerintah. Sedangkan ini apakah memang pihak pemohon berhak menguasai atau tidak.

Didalam pengukuran sudah banyak sekali kesalahan. Sesuai dengan putusan yang ada pilarpun setelah diukur sudah melebihi batas. Kemudian, panitera selalu menanyakan kepada pihak pemohon gimana ukuran dan dimana mata anginnya.

“Mereka saja tidak tahu, kok bisa-bisanya putusan pengadilan mengeluarkan putusan tanpa ada bukti-bukti yang sah, “tegas Charles.

Dikatakannya, pihak pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui panitera dinilai tidak berjiwa netralisasi atau tidak adil dan diduga berpihak kepada pemohon. Sedangkan termohon tidak dihiraukan.

“Panitera hari ini sebenarnya sebagai eksekutor yang dipercayakan dalam melakukan tugas sesuai dengan putusan. Ngapain lagi ditanya-tanya sama pemohon. Tapi kata panitera pada saya, aduh sabarlah, sabarlah nanti tetap kami tuliskan, “Katanya.

Ia menuturkan bahwa dengan telah selesainya pengukuran dan dirinya timbul niat untuk menaikkan gugatan. Gugatan itupun terkait keberatan yang sudah dilakukan oleh pihak pemohon.

“Dalam minggu ini akan menaikkan gugatan sesudah saya temukan surat-surat yang diduga adanya palsu yang direkayasa oleh pihak pemohon sesuai berkas-berkas yang saya bandingkan, “Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Konstatering Perkara di Desa Simanaere Tertunda, Permintaan Termohon di Kabulkan. (Yl/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *