Bengkulu, Tintabangsa.com – Sebagai tindak lanjut penyerahan hak akses turunan sub sistem pengawasan perangkat daerah teknis pada tanggal 25 Juli 2023, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu memberikan bimbingan kepada pemegang hak akses turunan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait yang akan dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 3 dan 4 Agustus 2023.
Pada kegiatan ini dilaksanakan sosialisasi dan simulasi penggunaan subsistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA, Kamis (03/08/2023).

Kepala Dinas PMPTSP Sufran, S.H,. M.H menjelaskan mengenai keunggulan dari penggunaan Sub Sistem pengawasan pada sistem OSS RBA, Bilamana di lihat dari sisi pemerintah Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap administerasi dan teknis dapat dilakukan secara terintigrasi sehingga mengurangi kesalahan dalam mengambil keputusan melakukan pengawasan berdasarkan bidang usaha.
“Bagi pemerintah akan lebih memudakan proses fasilitasi penyelesaian permasalahan dari masing-masing bidang usaha melalui identifikasi di dalam sistem OSS RBA sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022, Penggunaan sub sistem informasi melalui Sistem OSS RBA, juga dapat menentukan penilaian kepatuhan dan sanksi berdasarkan Norma Standar Prossedur dan Kriteria (NSPK) Masing-masing kegiatan usaha,” ungkap Sufran.

Ketika ditanya keunggulan apa saja yang dapat di terima oleh para pelaku usaha, Sufran juga menerangkan Subsistem melalui OSS RBA dapat menjadi alat evaluasi atau verifikasi terhadap ketepatan pemilahan KBLI/Kegiatan Usaha sesuai dengan maksud dan tujuan pelaku usaha.
“Sub Sistem pengawasan akan memberikan penilaian atas kepatuhan pemenuhan persyaratan sesuai dengan tingkat risiko berdasarkan kegiatan usaha, serta Sub Sistem Pengawasan akan Melakukan identifikasi terahadap rencana invesatasi sehingga membentuk sekala usaha,” ungkap Sufran.

Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu mensosialisasikan terhadap penggunaan sub sistem OSS RBA sebagimana diatur dalam Peratutan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, serta melakukan Sosialisasi mekanisem pengawasan secara terintegarasi melalui sistem OSS RBA. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 pada Pasal 34 Ayat 2 DPMPTSP Provinsi sebagai koordinator pengawasan terintegarasi untuk kewenangan provinsi. (Adv)
