DD/ADD Sudah Cair, Kades Katakan “Program Desa Talang Baru II Tanya Camat”

Lebong, tintabangsa.com (17/6/2023) – Pemerintah Desa Talang Baru II, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong dalam rangka pelaksanaan kegiatan program Desa mengaku kalau segala program yang akan dilaksanakan diatur oleh Kecamatan dan segala informasi yang akan disampaikan Kepala Desa dibebankan kepada Camat.

Saat diwawancarai awak media mengenai program Desa Talang Baru II, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades), Azallupi justru menyampaikan hal yang bertolak-belakang dengan aturan dalam Permendes nomor 20 Tahun 2020.

“Kami sudah diingatkan oleh Camat, jika ada yang mempertanyakan terkait informasi tentang Desa maka tanyakan dengan Camat saja,” ujar Azallupi.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Desa adalah desa dan desa adat, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat; Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Desa; Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Dalam Paragraf 3 Pasal 34 hingga Pasal 50 Permendes nomor 21 Tahun 2020 tersebut mengatur tentang RKP Desa.

Lain halnya fungsi camat, seperti yang tertulis dalam Pasal 46, Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat sebagai usulan kegiatan hasil partisipatif di Desa untuk perencanaan pembangunan Daerah.

Dengan begitu, dinyatakan bahwa Camat menerima hasil RKP Desa yang kemudian akan diajukan sebagai acuan program selama satu tahun Desa untuk dijalankan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp terkait kebenaran pernyataan Kepala Desa Talang Baru II. Camat Topos, Zerly merasa pertanyaan tentang kebenaran pernyataan Kades Talang Baru II ini tidak pantas ditanyakan kepadanya.

“Ini pertanyaan yang tidak layak untuk ditanya kesaya. Tufoksi kami memfasilitasi desa dalam penyerapan dan penggunaan serta pertanggung jawaban dana desa yang dilaksanakan oleh desa,” tulis Zerly.

Pernyataan Kepala Desa tersebut masih diselidiki kebenarannya, apakah benar ada intervensi Camat dalam setiap program Desa yang ada di Kecamatan Topos.

“Datang saja ke kantor hari Senin (19/6/2023) kalau mau penjelasan lebih detail,” ujar Zerly kepada awak media. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *