Gunungsitoli, tintabangsa.com — Puluhan Warga mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya aktivitas reklamasi di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Pantauan awak media, kedatangan warga itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa dan didampingi Sekwan, Soginoto Dakhi. Jumat (16/06/2023).
Syukur Jahmi Halawa mewakili warga menyampaikan bahwa kedatangan mereka sehubungan dengan adanya kegiatan reklamasi di pesisir pantai dan pesisir laut yang terletak di Dusun II Desa Miga yang diduga dilakukan oleh pemilik lahan atas nama Ferius Giawa alias Ama Maria.

“Kegiatan reklamasi diduga tak memiliki izin itu, menggunakan material tanah dan batu yang panjangnya mencapai 100 meter lebih ke arah laut, telah berlangsung selama hampir satu bulan lebih, “Ucapnya.
Lebih lanjut, Syukur menuturkan bahwa dengan adanya aktivitas itu warga melakukan penolakan serta memprotes baik secara lisan maupun tertulis dan seolah tidak dihiraukan oleh pemilik lahan.
“Excavator sebagai alat yang digunakan untuk meratakan material yang diangkut oleh puluhan dam truk setiap harinya, sebagai upaya perluasan tanah diatas perairan/laut tak mampu dibendung warga sekitar yang memang hanya berprofesi sebagai nelayan, “tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua BPD Desa Miga, Irmin Zai mengungkap bahwa terkait persoalan ini telah dilaksanakan musyawarah di Desa Miga yang dihadiri oleh warga selaku pelapor. Namun, Keputusan rapat pada sat itu untuk sementara aktifitas reklamasi dihentikan dan akan mengundang pemilik lahan sebagai terlapor pada pertemuan berikutnya.
“Sampai saat ini Pemerintah Desa Miga tak kunjung melaksanakan keputusan rapat tersebut, “Ujar Ketua BPD Desa Miga.
Irmin menambahkan, oknum pelaku reklamasi tersebut tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan yang ditimbulkan, serta terindikasi belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Provinsi atau Instansi terkait.
“Kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan pantai dan
lingkungan hidup serta berdampak pada perubahan sosial ekonomi, seperti warga kesulitan (akses) dalam melaksanakan kegiatan melaut dan rusaknya pertumbuhan terumbu karang dalam jangka waktu yang lama, “tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa mengatakan laporan pengaduan itu telah diterima dan tentu Lembaga DPRD akan menindaklanjuti dan meneruskan kepada pimpinan serta ke Komisi II.
“Bagaimana hasilnya, tentu akan kita lihat bersama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan apakah mesti akan kita tindaklanjuti ke Provinsi atau mungkin memang sudah salah mekanisme kalau tidak ada izin oleh pelaku reklamasi, “tegasnya.
Menurut Herman, Jika kegiatan itu tidak memiliki izin maka dipastikan berdampak karena lahirnya sebuah ketentuan perundang undangan yang mengatur pesisir pantai tentu sudah melihat semua sebab akibat.
“Bila bersangkutan tidak ada izin maka sangat berdampak baginya secara hukum dan saya pastikan bahwa persoalan ini menjadi sangat besar karena potensi pidananya ada dan pasti tidak main-main jika sampai di tingkat aparat penegak hukum dan ditingkat kementrian kelautan, “tegasnya. (YL)