Terduga Pelaku Curat Ditangkap Polsek Lebong Utara

HUKRIM108 Dilihat

Lebong – Seorang remaja berinisial RR (17), warga Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Selasa (13/6/2023) sore saat sedang beristirahat dikediamannya.

Terduga pelaku ini terlibat dalam perkara Curat dengan TKP di pondok kebun jeruk Dusun III Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, milik EG (44), PNS warga Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong pada Bulan Mei 2023 lalu.

Adapun, selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kerangka mesin sepeda motor, 1 unit mesin sepeda motor, 1 buah BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

“Terduga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan saat ini masih kita dalami apakah ada TKP lainnya,” ungkap Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *