Bhabinkamtibmas Bersama Pemdes Gading Jaya Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini

Mukomuko, tintabangsa.com —Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Aiptu J. Manik menghadiri penyuluhan tentang pencegahan pernikahan di bawah umur di Kantor Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko. Senin (05/06/23).

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu J. Manik menyampaikan pesan kamtibmas kepada generasi muda untuk tidak melakukan kegiatan kenakalan remaja yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini.

Bhabinkamtibmas J.Manik juga berpesan kepada generasi muda untuk menuntut ilmu setinggi tingginya sehingga kelak menjadi orang sukses yang dapat membahagian orang tua dan menjadi generasi penerus bangsa yang mumpuni.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rumbai Iptu M. Azhara K, S.H., mengatakan, pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi sebelum umur 19 tahun disebabkan beberapa faktor.

“Pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi sebelum umur 19 tahun. Ada beberapa Faktor penyebab pernikahan dini yaitu Faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, medsos, Biologis, hamil di luar nikah dan faktor adat,” jelas Kapolsek.

Di samping Kata Kapolsek Sungai Rumbai, yang dikawatirkan dari pernikahan dini adalah adanya perasaan bosan, resiko dari sisi kesehatan dan pendidikan yang ter korbankan,.

Ditambahkan Kapolsek Sungai Rumbai , bahwa Bhabinkamtibmas harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dalam menciptakan kamtibmas kondusif.

“Demi menjaga kamtibmas kondusif, Bhabinkamtibmas harus selalu berada ditengah masyarakat baik menjalin silaturahmi dan kemitraan maupun melaksanakan atensi setiap kegiatan masyarakat” Pungkas Kapolsek Sungai Rumbai (AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *