Bengkulu, tintabangsa.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan, Peraturan Daerah atau Perda Retribusi saat ini masih dalam proses bersama Pemkot Bengkulu.
Masih ada beberapa tahapan sebelum Perda ini nanti disahkan melalui sidang paripurna di DPRD Kota Bengkulu.Pembentukan Perda Retribusi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Nantinya, dalam Perda Retribusi ini, akan diatur semua penarikan pemasukan daerah dalam 1 perda saja.
“Sekarang kan ada banyak perda retribusi, mulai dari pajak hotel, retribusi daerah, hingga parkir. Nah, dengan perda baru ini, semuanya disatukan,” kata Solihin. Jumat (2/6/2023).
Salah satu item yang diatur dalam perda ini nanti adalah penarikan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh perusahaan yang ada di Kota Bengkulu.Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Suhartono mengatakan bahwa Pemkot Bengkulu bisa mendapatkan 100 dollar setiap bulannya dari TKA.
Syaratnya, Pemkot dan DPRR Bengkulu harus segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi, dilengkapi dengan Peraturan Walikota (Perwal) pelaksanaan perpanjangan kerja tenaga kerja asing.Jika perda ini rampung, Pemkot Bengkulu berpotensi mendapatkan retribusi Rp 2 miliar per tahun dari dana kompensasi PTKA.
Sementara, Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi mengatakan saat ini, ada ratusan TKA yang ada di Kota Bengkulu dan bekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kota Bengkulu.
“Bayangkan, 100 US Dollar ini bisa Rp 1,4 jutaan, per orang, per bulan. Kalau ada 500 TKA, bayangkan saja berapa kita dapat,” kata Firman.
Salah satu perusahaan yang menggunakan TKA di Kota Bengkulu adalah PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Saat ini, tercatat ada 12 orang TKA di perusahaan ini. (ADV)