Cara Ajukan Penggantian KTP Yang Hilang Atau Rusak Secara Online di Disdukcapil Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Tintabangsa.com – Warga Kota Bengkulu yang mengalami KTP rusak atau hilang, kini bisa meminta pergantian secara online. Dengan demikian, warga tidak perlu datang berulangkali ke kantor Dukcapil untuk mendaftar KTP pengganti.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu, Widodo mengatakan dengan handphone, warga kini bisa mengakses situs atau website slawe.bengkulukota.go.id untuk melakukan penggantian.

Dalam website ini, nanti ada beberapa pilihan pelayanan, warga tinggal klik atau tap ‘Permohonan’ di menu KTP. Setelahnya, akan ada kolom yang harus diisi, mulai dari nomor KK, nomor NIK KTP, nama lengkap, dan alamat di KK. Kemudian, tap atau klik alasan cetak KTP baru, seperti cetak baru bagi yang sebelumnya belum ada fisik KTP, pergantian status/elemen data, atau hilang/rusak. Sertakan juga foto KK atau KTP lama yang rusak. Bisa juga menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.

Terakhir, isi nomor WhatsApp dan alamat email, dan klik kirim. “Nanti, petugas kami akan melakukan pengecekan data. Kalau data dan dokumen sudah selesai, bisa dilanjutkan, dan jika selesai, akan diinfokan kepada pemohon untuk menambil KTP barunya di kantor Dukcapil,” kata Widodo.

Widodo juga menegaskan layanan pergantian KTP ini gratis dan tidak dipungut biaya, serta harus urus sendiri alias tak bisa dikuasakan ke pihak lain.
“Lamanya prosesnya 1 hari kerja,” ungkap Widodo.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *