Setubuhi Anak Dibawah Umur 7 Kali, Pria di Lebong Terancam 15 Tahun Penjara

HUKRIM328 Dilihat

Lebong, Tintabangsa.com – Tersangka persetubuhan anak dibawah umur, Ag (28) warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Ag dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (17/5/2023).

Dikatakan Kapolres, tersangka dengan korban SY (16) ini mulanya berpacaran sejak 6 Februari 2023 lalu. Kemudian, selama pacaran, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.

“Tersangka ini memberikan uang Rp 50 ribu dan kadang Rp 100 ribu setelah menyetubuhi korban. Korban juga dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka. Terakhir kali korban disetubuhi pada Rabu 22 Maret 2023 dikamar di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong,” kata Kapolres.

Kemudian, pada Senin (8/5/2023) Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lebong menerima laporan tentang dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *