Lebong, Tintabangsa.com – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menentapkan pria berinisial YAS (23) dan FM (18) warga Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kabupaten Lebong sebagai tersangka kasus pengeroyokan dengan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (17/5/2023) mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban didepan SDN Desa Pelabuhan Talang Liak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten lebong, pada Rabu (1/2/2023) malam.
Kemudian, atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lebong. Berdasarkan laporan dari korban, penyidik pada Kamis (11/5/2023) menangkap tersangka YAS, dan kemudian pada Jumat (12/5/2023) sore, tersangka FM datang ke polisi menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana Pasal 170 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.