Bengkulu Utara – Empat pria, warga Bengkulu Utara, yakni TR warga Desa Marga Jaya, JW warga Desa Sumber Rejo, YS warga Desa Suka Mulya, dan ZH warga Desa Air Merah, diciduk petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu lantarakan melakukan aksi pencurian kayu dihutan diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, keempat terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya aksi penebangan kayu dihutan yang sudah beberapa kali terjadi.
“Belakangan di ketahui bahwa terduga pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya dan berdasarkan informasi dari masyarakat, beberapa hutan di kawasan Perbatan PT. Sandabi Indah Lestari telah banyak di ambil kayunya,” kata Kasat Reskrim, Rabu (17/5/2023).
Dijelaskan lagi, keempat terduga pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Bengkulu Utara dan masih ada 1 lagi terduga pelaku yang belum berhasil ditangkap.
“Untuk perkara telah di lakukan penyidikan dan barang bukti telah disita serta untuk pelaku yang masih buron telah di masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.