Kasus PT.RS Arun Kajari Lhokseumawe Sita Aset Tersangka H

Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe, Rabu (17/5) melakukan penyitaan terhadap aset milik H, tersangka tindak pidana korupsi Rp. 43 Milyar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tentang adanya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe, Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Berupa benda/barang maupun dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH mengatakan, Penyitaan yang dilakukan di kediaman tersangka H di wilayah kota Lhokseumawe dengan disaksikan oleh keluarga tersangka.

“Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi Rp. 43 Milyar tersebut,” sebut Therry.

Lanjut Therry, Adapun aset yang disita oleh tim penyidik antara lain 3 (tiga) buah dokumen terkait hasil Korupsi hak milik tanah dan rumah, 1 (satu) unit mobil jenis Honda Civic, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R yang selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk dijadikan barang bukti kasus tersebut. (Rid/Tab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *