Operasi gabungan Divisi Imigrasi Aceh dan Kantor Imigrasi kelas II TPI Lhokseumawe di perairan Lhokseumawe.

Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Dampak dari banyaknya orang asing yang keluar dan masuk wilayah Indonesia dengan berbagai motivasinya membawa pengaruh baik positif ataupun negatif terhadap kepentingan nasional Indonesia di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, pengawasan orang asing di wilayah Indonesia menjadi salah satu cara dalam menjawab tantangan dari arus masuknya orang asing, yang tentunya tidak lepas dari pelanggaran keimigrasian. Selasa (16/5)

Imigrasi yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan sebagai penjaga pintu gerbang Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Bab 1 Pasal 1 ayat 1 tentang keimigrasian, menyebutkan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Sedangkan ayat 3 berbunyi tentang fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan Negara dan fasilitator pembagunan kesejahteraan masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe merupakan salah satu dari enam kantor imigrasi yang berada dibawah naungan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe mempunyai wilayah kerja Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Utara. Dengan wilayah kerja yang besar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe meliputi wilayah darat dan laut tentu harus dilakukan pengawasan keimigrasian. Apalagi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe kerap kedatangan etnis rohingya yang terdampar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Terbaru, sebanyak 110 etnis Rohingya kembali terdampar di pesisir pantai Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 15 November 2022. Peristiwa terdamparnya etnis rohingya ini bukan pertama kalinya di Aceh. Setidaknya pada tahun-tahun sebelumnya ratusan etnis Rohingya juga pernah dievakuasi dari pantai timur Aceh.

Kejadian berulang tersebut mendasari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh pada Selasa, 16 Mei 2023 untuk melakukan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Aceh bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dalam Rangka Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah Perairan Laut Lhokseumawe. Operasi Gabungan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan meninjau langsung tempat masuk atau terdamparnya etnis rohingya di perairan laut Lhokseumawe.

Sekaligus nantinya akan dihasilkan rekomendasi dan penangganan etnis rohingya jika terdampar kembali di Wilayah Perairan Lhokseumawe.

Ikut serta unsur Forkompimda Provinsi Aceh antara lain Kesbangpol Prov. Aceh, Polda Aceh, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.

Tim berangkat dari Pelabuhan Khusus Arun, Lhokseumawe jam 09.00 WIB dengan menggunakan Tug Boat dan meninjau titik rawan masuknya pencari suaka (asylum seeker) dan pengungsi (refugee) ilegal ke perairan Lhokseumawe.

Giat Operasi Gabungan ini akan menghasilkan rekomendasi kepada stakeholder dari Divisi Keimigrasian terkait penangganan pencari suaka dan pengungsi ilegal yang masuk ke perairan Aceh. (Rid/Tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *