Lebong, tintabangsa.com – Diwawancarai wartawan, Kepala Desa Tanjung Bunga I, Edi Munandar emosi hingga gebrak meja.
Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia bertugas untuk mencari, mengolah, mempublikasikan informasi kepada khalayak. Bahkan di beberapa karya ilmiah, wartawan dalam bertugas seringkali bertindak seperti detektif atau watchdog (pengawas).
Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi dalam pemerintahan tingkat desa bertugas menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dalam tujuan membangun suatu desa.
Kejadian kades gebrak meja ini terjadi di kediaman Kepala Desa Tanjung Bunga I, Edi Munandar, Selasa (16/5/2023). Berawal dari berbincang-bincang mengenai program Desa, awak media tintabangsa.com dan awak media beritameredekaonline.com masuk kepada bahasan mengenai perencanaan anggaran Jalan Usaha Tani.
Tak disangka pertanyaan tersebut membuat Edi Munandar justru emosi.
“Bukan urusan kamu mempertanyakan itu!” bentak Edi sambil menggebrak meja.
Kedua wartawan ini merasa sikap yang ditunjukkan Kades tersebut tidak mencerminkan sikap kepemimpinan yang pantas ditiru sehingga terjadi perdebatan yang cukup serius.
“Sebagai kepala desa, seharusnya bapak bisa bersikap lebih bijak dalam menjawab pertanyaan yang di layangkan oleh awak media.” jelas awak media beritamerdekaonline.com di hadapan Kades Tanjung Bungai I tersebut.
Diberi saran oleh awak media, Edi menjawab,
“Wartawan itu mitra kami, tapi baru kalian yang berani bertanya seperti ini. Baru ketemu aku wartawan macam kalian ini,” ujar Kades.
Menanggapi respon Kades, wartawan mencoba memberikan penerangan kembali,
“Justru jika wartawan tersebut adalah wartawan, apalagi jika wartawan tersebut memiliki izin Keterbukaan Informasi Publik, pertanyaan seperti ini adalah hal yang biasa ditanyakan dan perlu diketahui publik, pak.” jelas tim tintabangsa.com kepada Edi Munandar.
Pihak media berusaha menjelaskan beberapa fungsi-fungsi pers kepada Kades tersebut namun kembali ditanggapi dengan wajah masam,
“Tidak usah mengajarkan saya, kalau memang saya tidak pantas jadi kepala desa, tidak mungkin saya dipilih 2 kali oleh masyarakat.” ujar Edi Munandar.
Merasa tak ada ujung dari perdebatan tersebut, awak media pamit pulang.
Untuk diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (bks)