Melalui Restoratif Justice, Polsek Bengkong Lakukan Pembebasan Pelaku Pencurian

BERITA, HEADLINE, RIAU135 Dilihat

Riau, Tintabangsa.com – Polsek Bengkong Kota Batam Provinsi Riau akhirnya melakukan pembebasan terhadap Rizky, pelaku tindak pidana pencurian melalui Restorasi Justice.

Pembebasan Rizky tersebut setelah dilakukan penahanan selama 55 hari, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tercapainya restoratif justice tidak terlepas dari pelaku yang menyesal serta dengan tulus meminta maaf kepada korban atas perbuatanya yang salah. Serta Korban dengan tulus juga telah memaafkan perbuatan pelaku yang khilaf mengambil barang-barang miliknya.

Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, SH, MH menuturkan bahwa pembebasan melalui restorasi justice harus dilakukan sebab sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. “Dari awal mendampingi pelaku, kami sangat mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan restoratif justice dan tidak sampai ke peradilan, apalagi sudah ada kesepakatan perdamaian antara mereka,” Mangara Sijabat, SH, MH.

Kapolsek Bengkong Iptu. Muhammad Rizqy mengatakan bahwa pihak kepolisian juga sangat memperhatikan penegakan hukum dengan memperhatikan 3 tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemamfaatan. “Sebab korban sudah memaafkan pelaku maka kami adakan Restoratif Justice sehingga pelaku bisa bebas tidak sampai pada proses peradilan. kami bukan saja mengutamakan pemidanaan saja dalam penegakan hukum tetapi kami juga melihat aspek lain yaitu penyelesaian diluar pengadilan yang hari ini kami lakukan yaitu Restoratif Justice,” Ujar Iptu. Muhammad Rizqy, Jumat (14/04/2023). (Rs/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *