Kepahiang, tintabangsa.com – Sekrataris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, melakukan pengecekan langsung ke objek aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang berada di Desa Pungguk Beringang Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, Selasa (21/03/2023).
Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, menemukan fakta baru atas adanya dugaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, yang berada di Desa Punggung Beringang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang sudah beralih tangan dan dikuasi pihak lain.
Faktanya, jika aset tanah seluas kurang lebih 1 Ha, sebagaimana bukti kepemilikan berupa sertipikat yang dipegang Pemkab Kepahiang, merupakan tanah perkebunan yang saat ini tidak terawat, bukanlah tanah sebagaimana diberitakan sebelumnya yang diatasnya telah berdiri banyak banguan perumahan, dengan dugaan telah diperjualbelikan oleh pihak tidak bertangggung jawab.
Kegiatan tersebut juga dihadiri, Asisten 1 Setkab Kepahiang, Badan Pertanahan Kepahiang, Bagian Aset Badan Keuangan Daerah Kepahiang, Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang dan Inspektorat Kepahiang, Selasa (21/03/2023), .

“Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam sertipikat yang ada di kita (Pemkab Kepahiang) benar adanya. Bahkan kita sudah melakukan pengecekan dan melihat langsung kondisi serta letak tanah itu,” jelas Sekda.
Tapi tegas Sekda, faktanya berbeda dari informasi yang diterima oleh pihaknya sebelumnya. Jika tanah yang dimaksud bukanlah tanah yang sebelumnya didirikan Koperasi Unit Desa (KUD), yang sepmpat diduga milik Pemkab Kepahiang yang sudah banyak dikuasai oleh pihak lain. Dengan dugaan telah diperjualbelikan oleh okum tidak bertanggung jawab.
“Tenyata berbeda jauh dengan informasi yang sebelumnyankita dapatkan, kalau tanah yang sertipikatnya ada di kami itu tanah perkebunan bukan tanah eks KUD,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan lahan tanah eks KUD yang saat ini sudah ada bangunan rumah diatasnya ? Dijelaskan Sekda, dua hal yang berbedah dan tidak ada kaitannya dengan aset milik Pemkab Kepahiang.
“Informasi terakhir yangnkita dapatkan kalau tanah yang bermasalah itu bukan milik kita (Kepahiang) lahan itu dari informasi yang kami dapatkan adalah milik Pemprov Bengkulu dalam hal ini milik Dinas Pertanian Provinsi yang saatnitu dipinjampakaikan ke KUD,” tegasnya.
Dengan demikian tegas Sekda Jelas kalau Pemkab Kepahiang memiliki asat berupa tanah dengan luas kurang lebih 1 Ha di Desa Punggung Beringang Kecamatan Ujan Mas Kepahiang. Hanya saja bukanlah tanah yang sebekumnya dikuasai KUD. (Adv/TB)