Bener Meriah, tintabangsa.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Bener Meriah, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu, (18/03/2023).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan,
“Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres IPDA Eriadi.
Setelah mendapat informasi, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni AR (26) dan SP (25) yang keduanya merupakan warga Kampung Sumber Jaya Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
“Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket yang dibalut dengan koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan beberapa paket ganja.” ujar Kasi Humas, lagi.
Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 133,27 gram, 5 bungkus kertas paper merk mascot, satu unit handpone jenis iphone warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis honda merk CB 150 R Warna Hitam Berles Merah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut” sambung Eriadi.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, udang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun,” tegasnya. (TB/Rid)